:Home

Keluarga Alumni Sekolah Bhineka Tunggal Ika

Anti Diskriminasi PDF Print E-mail

Saudar saudaraku Kabhinti,pada tanggal 28 Okt 2008 telah disahkan pemerintah sebuah Undang Undang Anti Diskriminasi. Dalam Undang Undang ini,ditegaskan bahwa siapapun tidak boleh men DISKRIMINASI orang lain,siapapun yang dimaksud disini adalah PEJABAT umum maupun Orang Perorangan pribadi.

Pejabat yang mendiskriminasi misalnya kalo A minta ijin Boleh,sedangkan B walaupun kondisinya sama dengan A tapi tidak boleh. Orang Perorangan juga tdk boleh,misalnya karena dia se suku dengan Bos maka gaji nya cepat naik,sementara pegawai lain yang lebih berjasa karena suku nya lain lalu tidak naik naik gajinya.

Semoga Undang Undang ini bisa berjalan efektif karena dalam Undang Undang ini ADA ANCAMAN HUKUM PIDANA bagi siapa yang melanggarnya.Semoga para pejabat sadar untuk tidak diskriminasi kepada golongan minoritas,juga kita tidak boleh begitu. Selamat membaca cuplikan berita dibawah ini,nanti kalo Undang Undangnya sudah terbit saya akan masukkan kesini untuk dibaca semua anggota kabhinti.


salam


mustofa

Komnas HAM Diberi Mandat Awasi Praktik Diskriminasi[29/10/08]

DPR menyetujui RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis disahkan menjadi Undang-Undang. Komnas HAM diberikan mandat penting. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus mempersiapkan infrastruktur agar bisa menjalankan mandat yang diberikan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selasa (28/10) kemarin, DPR menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. “Pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjadi satu kegiatan yang harus dilakukan,” papar Murdaya Poo, Ketua Pansus RUU.

Terdiri dari sembilan bab dan 23 pasal, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis masih menunggu tanda tangan Presiden untuk diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Senyampang menunggu proses pengesahan rampung, mau tak mau Komnas HAM harus mempersiapkan berbagai hal agar wet ini bisa dilaksanakan begitu sah berlaku. “Mau tidak mau, Komnas HAM harus siap karena UU ini lahir dari proses legislasi yang sah,” ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Ifdhal tidak menduga pengesahan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secepat itu karena selama ini jarang terdengar diperdebatkan di ranah publik. Tetapi, tak ada alasan bagi Komnas untuk berdalih. Sebab, Komisi yang dipimpin Ifdhal Kasim itu mendapat mandat mengawasi pelaksanaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Mandat pengawasan itu dirumuskan secara tegas pada pasal 8: “Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM”.

Berdasarkan mandat tersebut, ada lima cakupan tugas yang harus dilakukan Komnas HAM. Pertama, memantau dan menilai kebijakan pemerintah, pusat atau daerah, yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis. Kedua, mencari fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis. Keempat, memantau dan menilai pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Terakhir, memberikan rekomendasi kepada DPR untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.

Mandat yang diberikan kepada Komnas diakui Ifdhal bukan pekerjaan gampang. Di satu sisi, Komnas harus terus menerus memantau upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk yang dilakukan oleh korporasi. Karena itu, Komnas kudu mempersiapkan infrastruktur baru. Penjelasan pasal 8 UU Penghapusan Diskriminasi secara eksplisit menyuruh Komnas HAM “menyesuaikan struktur organisasinya”.

Ke depan, Komnas HAM bukan saja mengurusi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan orang perseorangan, tetapi juga oleh korporasi atau perusahaan swasta. Misalnya, perusahaan swasta yang menolak menerima pegawai hanya karena pertimbangan etnis tertentu. Hasil kajian Komnas bukan sangat mungkin menjadi dasar bagi orang perorangan atau kelompok masyarakat mengajukan gugatan ganti rugi atas diskriminasi ras dan etnis yang mereka alami.

Di sisi lain, masih ada pertanyaan tentang korelasi kerja Komnas dengan lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ditjen Perlindungan HAM) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koordinasi antar kedua lembaga akan menentukan efektif tidaknya pengawasan itu kelak.

sumber : http://hukumonline.com

 
< Prev   Next >